Analisis Peranan Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sijunjung

Abstract

Berdirinya Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Kabupaten Sijunjung merupakan kabar gembira bagi masyarakat, karena selain untuk mendapatkan pembiayaan yang bisa diakses oleh masyarakat kecil dengan persyaratan yang mudah. Akan tatapi produk-produknya sesuai dengan akad Syariah, sehingga terhindar dari transaksi riba. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk menenliti lebih mendalam tentang peranannya dalam pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sijunjung. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk menjelaskan peranan Koperasi Syariah dalam pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sijunjung. Peranan Koperasi Syariah Al-Furqan memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat untuk membuka dan mengembangkanUMKM. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan, sedangkan sumber data dalam penelitian diperoleh dari observasi, hasil wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan semi kuantitatif analisis. Penelitian ini dibatasi pada koperasi syariah Al-Furqan Kupitan. Hasil penelitian ini memaparkan peranan Koperasi Syariah Al-Furqan terhadap pemberdayaan UMKM, yaitu; satu, Koperasi Syariah Al-furqon Kupitan memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan untuk modal atau untuk mengembangkan UMKM. Pemberian pembiayaan pada tahun 2018 sebesar 682.615.000,- rupiah ( 15,71%)  persen. Pembiayan yang dicairkan pada tahun 2019 sebesar 887.068.000,- rupiah (12,08%). Tiga,Peranan Koperasi Syariah Kupitan terhadap pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sijunjung pada tahun 2018 sebesar 5,81  persen dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 7,62 persen.