TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SIMPAN PINJAM PADA LKMS MAHIRAH MUAMALAH SYARIAH DI KOTA BANDA ACEH

Abstract

Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu, dengan syarat dikembalikan sejumlah yang sama dari berbagai model dan keadaan yang sama pula. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan melakukan wawancara dan survey lapangan. Salah satu lembaga keuangan syariah yang diminati masyarakat kota banda aceh adalah Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) Mahirah Muamalah, Kehadiran LKMS Mahirah Muamalah selain menjadi lokomotif baru dalam dunia perbankan syariah, juga memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat menengah ke bawah terutama berdmisili di perdesaan agar memiliki usaha dan penghasilan yang cukup serta mengentaskan kemiskinan seluruh masyarakat Banda Aceh. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pinjam meminjam sudah dilakukan dengan prinsip syariah sehingga pinjaman yang diberikan sangat sesuai dengan ajaran Islam dan masyarakat semakin merasa aman dengan transaksi yang halal.