KHALWAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN MORAL ETIK

Abstract

Islam sebagai sebuah sistem nilai telah menawarkan berbagai perangkat norma hukum untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia di muka bumi, termasuk dalam pengaturan masalah tatacara bermuamalat antar sesama manusia. Khalwat salah satu aspek yang diatur tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Aturan tersebut bukanlah berasal dari nilai-nilai ajaran agama semata melainkan seiring dengan tata nilai moral yang hidup dan berkembang dalam masyarakat nilai-nilai tersebut mengkristal menjadi norma yang hidup sebagai alat kontrol sosial. Pelarangan khalwat dalam hukum Islam lebih dimaknai sebagai anjuran melakukan perkawinan yang sah melalui mekanisme yang sudah diatur dalam agama, sehingga akan terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah jauh dari hal-hal negatif. Pelarangan khalwat dalam masyarakat juga tidak menyimpang dari moral etik masyarakat baik masyarakat muslim maupun non muslim mengingat sama-sama menginginkan ketertiban dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat.