Konsep Darurat dalam Perumusan Fiqh di Era Kontemporer

Abstract

Pemaknaan kaedah kondisi darurat yang membolehkan mengerjakan yang diharamkan versi klasik lebih banyak pembahasan pada usaha melindungi Jiwa (an-nafs), sedangkan untuk usaha menyelamatkan agama (ad-din), akal (al- aql), harta (al-mal), keturunan (an-nasb) masih sangat terbatas pembahasannya. Penalaran hukum fiqh Era kontemporer mencoba menawarkan pola memperluas penerapan kaedah ad-dharurat bukan hanya pada perlindungan ad- dharuriah al-khamsah, namun juga mencakupi ad-dharuriah as-sab’ah dengan memperluas pemaknaan dan menetapkan persyaratan yang memadai, sehingga perumusan hukum fiqh dari kaedah ad-dharuriah mengalami perluasan dan mencakupi beragam permasalahan kekinian.