Dampak Pelarangan Dana Desa Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah (Studi Kasus di Kecamatan Mila)

Abstract

Rumusan masalah pertama bagaimana dampak pelarangan dana desa untuk pembuatan rumah ibadah dalam pelaksanaan syariat Islam?. Kedua bagaimana urgensi meunasah dalam mengiatkan syiar Islam?. Ketiga bagaimana solusi dari tokoh agama dalam membangun rumah ibadah?. Tujuan Penelitian ingin mengetahui dampak pelarangan dana desa untuk pembuatan rumah ibadah, ingin mengetahui urgensi meunasah dalam mengiatkan syiar Islam. Ingin ingin mengetahui solusi dari tokoh agama dalam membangun rumah ibadah. Dalam jurnal menggunakan penelitian kualitatif. Ada tiga kesimpulan dalam jurnal ini yaitu dampak pelarangan penggunaan dana desa untuk pembangunan rumah ibadah (meunasah) maka meunasah menjadi terbengkalai, ada beberapa desa di Mila kondisi meunasahnya sudah mulai lapuk batu batanya. Masyarakat melaksanakan ibadah wajib pada tempat yang tidak layak. Sejarah telah membuktikan bahwa urgensi Meunasah dalam mengiatkan syiar Islam sangat berperan sekali, hampir semua kegiatan keagamaan dan umum, masyarakat telah menjadikan meunasah sebagai tempat pelaksanaanya. Mengingat meunasah sebagai tempat sentral masyarakat dalam berkumpul dan bermusyawarah, beribadah maka solusi tokoh agama dalam membangun rumah ibadah dengan cara kearifan local. Adapun cara tersebut adalah gotong royong (swakelola), meminta sumbangan kepada masyarakat, meminta pade sinaleh dan breuh sireugam.