Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri pada Masa Covid-19 Tinjauan Maqasid Syari’ah

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penggunaan APD pada masa pandemi Covid 19 untuk melindungi diri dari terpapar virus yang mematikan tersebut, penyebaran virus Covid-19 sangat berpotensi menyebabkan tetrtular dari virus ini, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, dengan cara menelaah kitab-kitab klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, virus Covid- 19 dapat ditularkan melalui kontak langsung, dan penularan melalui udara juga mungkin terjadi pada orang yang terlalu lama berinteraksi dengan pasien dan orang-orang yang sudah terkena virus tersebut. Virus ini tidak mengenal usia dalam penyebarannya yang artinya semua orang rentan terkena virus, maka tujuan utama penggunaan APD adalah untuk mencegah dan melindungi diri terinfeksi Covid-19. Tinjauan maqasid syar'iyah dalam penggunaan APD pada masa Covid 19, alat pelindung diri merupakan sebuah sarana untuk menghindari dari virus yang sedang melanda dunia ini. Menjaga jiwa dari terpapar virus Covid-19 merupakan salah satu dari lima tujuan dari maqasid syariah, yaitu: hifzl nafs, muslim yang taat dan patuh terhadap syari'at tentunya mengikuti ajaran yang telah ditetapkan Allah SWT dalam A-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW, Maqashid al-syariah prinsipnya adalah hukum syariat dibuat dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan hidup, baik dunia maupun akhirat. Maqaṣid al-syariah, meruapakan maslahat dalam rangka mencapai tujuan utama Allah SWT dalam membuat syariat-Nya yang diwujudkan demi kemaslahatan dan kesejahteraan manusia baik ukhrawi dan duniawi.