Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Abstract

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Walaupun telah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan namun kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho semakin meningkat. Tulisan ini mengkaji efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat, mengkaji faktor penyebab terjadinya cerai gugat dan untuk mengkaji hambatan hakim mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa efektifitas mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat belum efektif, terbukti dari banyaknya perkara cerai gugat yang masuk akan tetapi masih sangat sedikit yang dapat diselesaikan dengan metode mediasi.