Mahar Sebagai Maqasid Al-Mukammil
Abstract
Kajian maqāṣid al-syarῑ‘ah merupakan aspek filosofis dari syariah yang telah dirumuskan sedemikian rupa oleh uṣūliyūn. Imam al-Syāṭibῑ telah merumuskan katagori maqāṣid ini menjadi maqāṣid aṣliyah dan maqāṣid al-tābi‘ah. Dari pembagian ini, metode maqāṣidiyah kiranya bisa digunakan untuk melihat lebih dalam permasalahan hukum Islam dalam aspek filosofisnya. Diantara masalah yang menjadi perhatian penulis adalah kedudukan mahar dalam pernikahan, mengingat mahar tidak dimasukkan sebagai rukun dan syarat nikah oleh fuqaha. Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan, pertama bagaimana kedudukan mahar dalam pernikahan, yang kedua, Apa maqasid al-Syariah dari mahar? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan pendekatan maqāṣidiyah. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama mahar adalah pemberian wajib dalam pernikahan. Kedua mahar menjadi maqasid al-mukammil. Pemberian mahar pada hakikatnya menjadi bagian dalam menerapkan penjagaan terhadap tujuan manusia (penyempurna).