Mahar Sebagai Maqasid Al-Mukammil

Abstract

Kajian  maqāṣid  al-syarῑ‘ah  merupakan  aspek  filosofis  dari  syariah  yang  telah dirumuskan  sedemikian rupa oleh  uṣūliyūn. Imam al-Syāṭibῑ telah  merumuskan katagori maqāṣid ini menjadi maqāṣid aṣliyah dan maqāṣid al-tābi‘ah. Dari pembagian ini, metode maqāṣidiyah kiranya bisa digunakan untuk melihat lebih dalam permasalahan hukum Islam dalam aspek filosofisnya. Diantara masalah yang menjadi perhatian penulis adalah kedudukan mahar dalam pernikahan, mengingat mahar tidak dimasukkan sebagai rukun dan syarat nikah oleh fuqaha. Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan, pertama bagaimana kedudukan mahar dalam pernikahan, yang kedua, Apa maqasid al-Syariah dari mahar? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan pendekatan maqāṣidiyah. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama mahar adalah pemberian wajib dalam pernikahan. Kedua mahar menjadi maqasid al-mukammil. Pemberian mahar pada hakikatnya menjadi bagian dalam menerapkan penjagaan terhadap tujuan manusia (penyempurna).