PERAN BIKKSA PCA LAMONGAN DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DI KECAMATAN LAMONGAN KABUPATEN LAMONGAN (ANALISIS UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perceraian di Kabupaten Lamongan dan pengajuan dispensasi pernikahan yang semakin banyak. Karena itu, diperlukan strategi untuk menanggulanginya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pendirian BIKKSA PCA Lamongan, mendeskripsikan bentuk informasi dan konsultasi yang dilakukan BIKKSA PCA Lamongan dalam membentuk keluarga sakinah, dan peran BIKKSA PCA Lamongan dalam membentuk keluarga sakinah yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan sumber data dari Ketua dan salah satu anggota BIKKSA Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Lamongan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yaitu menjabarkan data yang diperoleh secara langsung di lapangan, kemudian menganalisanya berdasarkan sumber data yang diperoleh dari literatur-literatur, selanjutnya disusun secara sistematis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif menjadi suatu uraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dasar hukum secara umum pendirian BIKKSA ini untuk mengintensifkan apa yang telah ada dalam perundang-undangan, dan secara khusus, sebagai bentuk perwujudan atas hasil Mukatamar ‘Aisyiyah ke-47 di Makasar pada tahun 2015. (2) bentuk informasi dan konsultasi yang telah dijalankan oleh BIKKSA PCA Lamongan dengan menjalankan program sosialisasi ke semua PRA sekaligus memberikan pembinaan keluarga, menyebarkan stiker ke semua PRA, dan mempunyai  terobosan tempat industri tikar lipat guna menunjang ekonomi sebagai bentuk usaha perwujudan keluarga yang sakinah. (3) Peran BIKKSA sesuai dengan isi Undang-Undang tentang Perkawinan, keduanya sama-sama mendukung terbentuknya keluarga sakinah, dari BIKKSA mendukung melalui peranannya atau prakteknya, sedangkan dari Undang-Undang tentang Perkawinan mendukung melalui isinya atau secara teorinya.