Implementasi Akad Mukhabarah Terhadap Determinasi Petani Padi (Studi di Desa Lancang Barat,Kecamatan Dewantara,Kabupaten Aceh Utara)

Abstract

Pengelolaan pertanian yang dilakukan masyarakat desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemilik lahan dan pengelola. Dalam praktiknya, pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada pengelola untuk dikelola kemudian hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Benih dan seluruh biaya lain berasal dari penggarap. Masyarakat desa Lancang Barat memang tidak secara gamblang mengatakan bahwa akad yang mereka jalankan adalah mukhabarah, namun berdasarkan praktik yang mereka lakukan, aktivitas pengelolaan tersebut cenderung mirip dengan konsep mukhabarah yang diajarkan dalam Islam walau penerapannya belum sepenuhnya benar.Tidak adanya kesepakatan tertulis (hitam di atas putih) mengenai hak dan kewajiban para pihak, tidak adanya keterangan waktu yang jelas mengenai berakhirnya kerjasama, sedangkan kita ketahui bahwa akad mukhabarah disyaratkan jangka waktu kerjasama harus jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan akad mukhabarah dalam pengelolaan lahan pertanian padi dan untuk mengetahui peluang dan hambatan akad mukhabarah pengelolaan lahan pertanian padi dalam peningkatan ekonomi petani yang berlaku di kalangan masyarakat Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama mukhabarah/Boeh Asoe Tanoh yang dilakukan petani di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara  adalah serupa dengan konsep mukhabarah, akan tetapi dalam praktiknya tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep yang diajarkan Islam karena pada saat akad tidak ditetapkan kapan berakhirnya kerjasama tersebut. Dalam perjanjian yang dibuat hanya secara lisan saja tidak ada keterangan hitam diatas putih atau secara tertulis. Pembagian hasilnya sesuai dengan kesepakatan pemilik tanah dengan petani penggarap saja. Kerjasama mukhabarah/ Boeh Asoe Tanoh sedikit banyak mampu memberikan peluang yang baik bagi perekonomian petani di desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara baik untuk pemilik lahan maupun penggarap.