PELAKSANAAN AKAD MUSYARAKAH DI BANK SYARIAH

Abstract

Kehadiran bank Syariah merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat Muslim di bidang keuangan yang selalu mengacu pada upaya peningkatan kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, sistem perbankan Syariah harus selalu disesuaikan dengan konsep yang secara konsisten tertuang dalam konsep manfaat dimana tujuan Syariat itu sendiri adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Kesepakatan Musyarakah yang terjadi antara Bank Syariah Mandiri Cabang Padang dengan nasabah Ismail Fahmi Siregar dan istrinya Nisma Batubara dapat dikatakan telah sesuai dengan prinsip syariah. Perjanjian tersebut termasuk dalam kategori ibadah dan tidak memuat hal-hal yang dilarang. Para pihak mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya secara berimbang, meskipun terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada Bank yang berdasarkan kondisi keuangan makro, perubahan peraturan pemerintah atau perubahan kebijakan internal bank, atas kebijakan bank sendiri, bank berhak memutuskan pembiayaan. Nasabah berada pada posisi yang seimbang dengan Bank, dimana nasabah memahami sepenuhnya seluruh isi kontrak sebelum penandatanganan. Hal ini juga terkait dengan latar belakang nasabah sebagai pelaku usaha yang memiliki pengalaman bertransaksi dengan Bank.