Wewenang, Pelimpahan Wewenang dan Akibat Hukumnya dalam Konsepsi Hukum Perdata
Abstract
Kewenangan dan wewenang adalah konsepsi dalam hukum administrasi negara, namun demikian penggunaan kata “kewenangan” atau “wewenang” tersebut seringkali dijumpai juga dalam hubungan keperdataan. Tulisan in bermaksud untuk menjelaskan makna “kewenangan” dan “wewenang”, pelimpahan wewenang dan akibat hukum pelimpahan wewenang dalam konsepsi hukum perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder yang dipergunakan adalah data yang tersedia untuk umum, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta bahan-bahan non hukum lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan adanya perbedaan konsepsi “kewenangan”, pelimpahan wewenang dan akibat hukum pelimpahan wewenang dalam hukum administrasi negara dengan hukum perdata. Salah satu yang harus diperhatikan adalah perbedaan konsep pengalihan tanggung jawab dalam kaitannya dengan pelimpahan wewenang delegatif menurut hukum perdata dan hukum administrasi negara.