Perspektif Gender dalam Al-Qur'an Kajian Tekstual dan Kontekstual
Abstract
Kajian tentang perempuan dalam Al-Qur’an begitu serius dikaji oleh para pakar bertujuan untuk memberikan jawaban terhadap problema yang muncul dewasa ini, ada beberapa pesan Al-Qur’an yang mengisyaratkan kesetaraan laki-laki dan perempuan untuk menjadi ruang lingkup peran sehingga ada keterbatasan dalam pergerakan relasi sosial. Kajian tentang gender dari diskursus terhadap pemahaman teks dan kontekstualitasnya dalam kajian Al-Qur`an menjelaskan bahwa banyak ayat Al-Qur’an yang mempertegas adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan khususnya dalam sektor publik. Maka untuk itu pesan yang didapatkan dalam Al-Qur’an tidak ada diskriminasi dalam bentuk apa pun terhadap perempuan. Justru perempuan memiliki hak yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh laki-laki seperti hak memelihara identitas diri, hak memperoleh pendidikan, hak ikut berpartisipasi dalam politik dan persoalan publik lainnya. Menurut Mahmud Syaltut penafsiran terhadap makna ayat-ayat Al-Qur’an sangat dipengaruhi oleh pengetahuan dan pengalaman keagamaan para mufassir, dan juga metode penafsiran. Kemudian Fazlurrahman menyebutkan bahwa pengetahuan yang obyektif tentang masa lalu bisa diketahui melalui penalaran terhadap sistem nilai Al-Qur’an secara ektra historis, ”dimensi transendental”: dimana sistem nilai itu ditrasformasikan kedalam nilai kontekstual. penafsiran masa lalu, baik tentang hukum, teologi, maupun filsafat, sangat dibatasi oleh ruang, waktu dan tempat. sesungguhnya Al-Qur’an adalah respon wahyu, melalui pikiran Nabi terhadap situasi sosial dan moral masyarakat Arab. Untuk mengaplikasikan kebenaran wahyu ini di setiap zaman butuh untuk dilakukan interpretasi dalam bentuk double movement. Untuk itu ada dua tahapan yang butuh untuk ditempuh oleh seseorang menurut Rahman pertama memahami makna Al-Qur’an dalam term yang spesifik sehingga menggambarkan respon terhadap situasi yang spesifik pula, kedua mengenarisalisasikan jawaban yang spesifik itu sebagai statemen moral sosial yang obyektif disetiap perkembangan zaman dengan mencari nilai rasionalitasnya.