Perbandingan Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia

Abstract

Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan peran peraturan perundang-undangan, alokasi sumber daya, dan tingkat partisipasi masyarakat dalam membentuk kewenangan desa, dan memeriksa faktor-faktor yang memengaruhi variasi dalam implementasi kewenangan desa di berbagai daerah. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data adalah dokumentasi, teknik analisis data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberikan kewenangan kepada desa. Namun, implementasinya bervariasi antar-daerah, terutama karena faktor komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kewenangan desa. Alokasi sumber daya dan pendanaan juga menjadi perbedaan signifikan antar-daerah, yang memengaruhi kemampuan desa dalam melaksanakan program-program pembangunan. Selain itu, tingkat partisipasi masyarakat lokal memainkan peran penting dalam efektivitas kewenangan desa. Tingkat partisipasi ini bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, budaya, aksesibilitas, dukungan pemerintah, dan dinamika politik. Partisipasi yang lebih tinggi cenderung meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan. Implikasi dari penelitian ini bahwa penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memantau implementasi, memperbaiki alokasi sumber daya, dan mendorong partisipasi masyarakat aktif. Dengan cara ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat berperan secara efektif dalam pembangunan lokal dan nasional