Analisis Biaya Wisata Pantai Raja Kecik Bengkalis ditinjau dari Fiqih Siyasah

Abstract

Fiqih siyasah merupakan hasil ijtihad para ulama melalui kajian terhadap dalil-dalil tentang berbagai persoalan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan fikih siyasah maliyah terhadap biaya masuk tempat wisata raja kecik didesa Muntai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Yang menjadi informan kunci dalam penelitian ini adalah pengelola pantai raja kecik, sedangakan masyarakat sekitar dijadikan sebagai informan tambahan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teori miles dan hubermen yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut; biaya masuk ke tempat wisata pantai Raja Kecik yaitu untuk perorangan Rp. 2.000, parkir motor Rp. 2.000, parkir mobil Rp. 5.000. Perolehan penghasilan dari komersil Pantai Wisata Raja Kecik dibagi ke beberapa bagian yaitu : 7% untuk retribusi desa, 20% untuk anak yatim fakir miskin dan orang tidak mampu, 30% untuk pekerja yang bertugas mengoprasikan Pantai, 15% Petugas kebersihan 20% Untuk biaya perawatan pasilitas pantai dan 8% untuk kas pemuda setempat. Total pendapatan wisata Pantai Raja Kecik pada bulan Januari 2023 yaitu sebesar Rp. 24.401.000, sedangkan pada bulan Februari 2023 yaitu sebesar Rp. 6.791.000. Keberadan Pantai Wisata Raja Kecik Desa Muntai Barat, telah mampu menghidupkan puluhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berdagangan diareal pantai sekaligus membuka Peluang pekerjaan bagi kalangan Pemuda Pemudia setempat dari kalangan anak-anak Nelayan, Petani, Buruh sebelum nya tidak punya kesempatan bekerja.