‘Illat dalam Penalaran Ta’līlī sebagai Metode Istinbaṭ Hukum

Abstract

Terdapat berbagai problematika baru dalam kehidupan yang memerlukan kepastian hukum dalam Islam sementara tidak ditemukan teks hukumnya dalam al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu diperlukan penggalian hukum atau istinbaṭ hukum, salah satunya melalui penalaran ta’līlī. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif tentang tentang pengertian ‘illat, cara mengetahui ‘illat, syarat-syaratnya dan pembagian ‘illat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan menggunakan analisis isi (content analysis) sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘illat merupakan suatu keadaan atau sifat yang pasti dan dapat diukur sehingga dapat dijadikan sebagai alasan penentuan hukum terhadap kasus-kasus yang tidak mempunyai kepastian hukumnya. Maka syarat yang harus dimiliki ‘illat adalah harus pasti, jelas dan terukur, relevan dengan hikmah hukum serta dapat diterapkan ke dalam kasus yang lain. Sedangkan cara menentukan ‘illat melalui penunjukan dari nash secara jelas ataupun isyarat, penunjukan melalui ijma’ Ulama, melalui penelitian baik secara munāsabah, as-sabru wa al-taqsīm dan tanqīh al-manāṭ. Sementara pembagian ‘illat terbagi menjadi tiga yaitu ‘illat tasyrī’iy, ‘illat qiyāsiy dan ‘illat istiḥsān.    Kata Kunci: illat; istinbāṭ; ta’līli.