Eksistensi Harta Bersama Dari Perkawinan Campuran

Abstract

Harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Namun keberadaan harta bersama tersebut merupakan percampuran antara perolehan istri dan suami dalam perkawinan yang sah menurut syariat dan hukum yang berlaku. Harta bersama dari perolehan istri dan suami akan membawa manfaat jika keluarga dibina. Harta bersama akan berakhir pada saat kedua belah pihak berpisah, baik karena perceraian atau kematian.