Pelaksanaan Hukuman Cambuk dalam Syariat Islam

Abstract

Dalam syariat Islam, setiap pelanggaran akan mendapatkan hukumannya, termasuk tindak pidana yang salah satu hukumannya adalah cambuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang mendapatkan hukuman cambuk dan bagaimana mekanisme pelaksanaan hukuman cambuk. Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka dengan menggunakan Teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana dalam syariat Islam yang mendapatkan hukuman berupa cambuk adalah menuduh orang berbuat zina (qadzaf), zina, minum khamr, berbuat mesum dan judi. Mekanisme pelaksanaan hukuman cambuk harus dilakukan di tempat umum untuk dipertontonkan di khalayak ramai. Tujuannya adalah sebagai bentuk preventif sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat umum. Dan jumlah cambuk yang diberikan disesuaikan dengan jenis tindak pidananya.