Penghalang Ahli Waris dalam Mendapatkan Warisan Akibat Dipersalahkan telah Menfitnah Pewaris

Abstract

Dalam hukum kewarisan Islam ada tiga hal yang menjadi penghalang waris yaitu perbudakan, pembunuhan, serta perbedaan agama berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam yang mana ada empat macam yang menjadi penghalang waris yaitu pembunuhan, mencoba membunuh, menganiaya dan memfitnah. Jurnal ini bertujuan agar mengetahui atas dasar apa Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia menjadikan gugatan terhadap pewaris atas kejahatan sebagai penghalang waris yang mana belum pernah dibahas oleh madzhab manapun. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode pendekatan kualitatif. Untuk pengambilan data menggunakan penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari kitab kitab, buku, jurnal, makalah, artikel, dan literatur-literatur lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan tujuan untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang diteliti. Di sini pembunuhan dan fitnah memiliki illat (alasan) yang sama yaitu untuk mempercepat mendapatkan warisan, karena dengan memfitnah orang tersebut agar masuk penjara otomatis orang yang memfitnah akan dapat harta orang yang terfitnah. Fitnah tidak dapat dijadikan sebagai penghalang waris, karena tidak ada satupun dari para ulama fiqh empat mazhab yang menyebutkan bahwa fitnah itu termasuk dalam penghalang waris. Sedangkan jika melakukan pengambilan dalil dengan menggunakan metode qiyas yang mana mengqiyaskan fitnah dengan pembunuhan itu adalah metode yang tidak tepat, karena fitnah itu sendiri tidak menyebabkan pemilik harta kehilangan nyawanya. Oleh karena itu fitnah di sini tidak dapat dijadikan sebagai penghalang waris.