Hak Waris Anak Diluar Nikah

Abstract

Penelitian ini didorong oleh fakta bahwa dalam hukum waris Islam maupun kitab Burgerlijk Wetboek memiliki cukup banyak perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum harta waris anak sah diluar nikah antara hukum waris islam dengan kitab burgerlijk wetboek pada bab XII bagian 3 pasal 862-873. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) yaitu menggunakan kitab-kitab, jurnal, makalah, skripsi, artikel, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan terkait yang bertujuan untuk mendasari landasan teori mengenai penulisan jurnal ini. Hasil dari kesimpulan dalam penelitian ini, didapatkan bahwa banyaknya beberapa faktor perbedaan antara hukum waris Islam dengan kitab burgerlijk wetboek BAB XII diantaranya faktor yang pertama dari segi kadar pembagian antara anak lelaki dan perempuan; kemudian faktor yang kedua adalah jumlah nominal masing-masing ahli waris dari anak diluar nikah tersebut; faktor yang ketiga adalah definisi anak perzinaan sendiri dalam kedua hukum tersebut; faktor yang keempat adalah jumlah nafkah yang didapat anak diluar nikah tersebut dan siapa yang berhak menafkahinya; dan faktor yang kelima hak harta anak diluar nikah apabila dia meninggalkan warisan.