HAMIL DI LUAR NIKAH DAN STATUS NASAB ANAKNYA

Abstract

Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Argumen Imam Syafi’i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Bayi yang lahir akibat hubungan diluar nikah nasabnya kembali kepadanya. Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya tidak boleh. Sedangkan perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya itu haram hukumnya. Dari pendapat dua tokoh ulama tersebut ada perbedaan pendapat sehingga menarik untuk dibahas. Jenis penelitian ini adalah library research, penelitian yang digunakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka. Fokus kajian ini adalah bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal tentang hamil di luar nikah dan status nasab anak. Dari fokus kajian menyimpulkan bahwa setiap mazhab khusus mazhab Imam Syafi’i yang digunakan di Indonesia, sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitkan dengan nasab atas nama suaminya.