IMPLEMENTASI ASAS KESETARAAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KPR-BTN IB DI BTN SYARIAH CABANG BANJARMASIN
Abstract
Secara umum dalam membuat suatu kontrak berisi aturan-aturan yang mengakomodasi kepentingan para pihak, baik pihak produsen maupun konsumen. Akan tetapi produsen sebagai pihak yang menyusun kontrak seringkali lebih memperhatikan kepentingannya. Sehingga, konsumen yang seharusnya berada dalam posisi tawar yang lebih baik dibandingkan pihak produsen menjadi pihak yang lemah.Unsur kesetaraan sebagai salah satu asas dalam akad di Bank Syariah menunjukkan tidak ada hubungan salah satu pihak berada dalam posisi yang lebih unggul dibanding pihak yang lain sehingga seolah bisa memaksakan suatu ketentuan yang menguntungkan. Standar kontrak dengan pencantuman klausula eksonerasi, tidak boleh terjadi di Bank Syariah ketika asas kesetaraan diimplementasikan.Berdasarkan hal tersebut, maka penerapan asas kesetaraan berfungsi untuk menjamin kesamaan kedudukan para pihak, yaitu saat sebelum terjadinya akad atau proses penyusunan akad, para pihak mempunyai posisi tawar yang sama, dalam penentuan isi akad, para pihak.