Alasan Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Sebagai Dasar Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

Abstract

ABSTRAK Kepala daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas jalannya pemerintahan daerah. Dulu dipilih melalui DPRD, kini rakyat daerah yang memilih langsung dalam pemilukada. Sehingga kemudian dianggap kepala daerah lebih memperoleh dukungan nyata dari rakyat daerah. Namun, meskipun begitu bukan berarti kepala daerah menjadi kebal hukum dan dapat menghindari pemberhentian dari jabatannya, terlebih yang menjadi terdakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dapat dilakukan pemberhentian terhadap kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Dalam penelitian ini, peneliti mencermati isi undang-undang yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disampaikan bahwa pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa dilakukan dikarenakan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dan melanggar sumpah jabatan kepala daerah. Kata kunci: Kepala Daerah, Pemberhentian, Alasan Pemberhentian