STATUS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG DILAKUKAN OLEH RENTENIR SEBAGAI KREDITUR DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH ( Studi Kasus Pada Putusan Nomor 202/Pdt.G/2020/PN Mlg )

Abstract

Beberapa tahun terahir perkembangan perekonomian Islam sangat pesat sekali. Kemudian untuk mengikuti perkembangan perekonomian yang berbasis Islam tersebut berdirilah lembaga keuangan syariah dengan system pengolaan yang sesuai dengan syaiat. Tetapi masih saja banyak masyarakat yang melakukan transaksi hutang piutang kepada rentenir dengan tidak adanya kesepakatan yang jelas tentu dengan pengembalian dengan tambahan yang besar. Hal seperti ini sangat meresahkan, dan banyak menimbulkan kerugian kepada debitur. Penelitian ini berfokus pada kasus yang ada dalam putusan Nomor 202/Pdt.G/2020/PN Mlg. Penelitian ini dilakakukan dengan menggunakan pendekatan literature review hutang piutang dalam fikih muamalah. Kemudian dianalisa dengan materi-materi yang telah ada sehingga dapat menguraikan permasalahan ini dengan jelas. Suatu hutang piutang yang dilakukan seseorang harus mempunyai perjanjian yang jelas. Baik perjanjian itu dilakukan secara lisan maupun dengan cara tertulis dengan menghadirkan sejumlah saksi. Sangat banyak sekali manfaat yang didapat jika suatu hutang piutang dituangkan dalam tulisan. Semua itu dijelaskan secara langsung dalam QS. Al Baqarah Ayat 282 yang terkenal dengan ayat Muamalah.