SIKAP MUSLIM DALAM MELAKSANAKAN TAKLIF DAN MEWUJUDKAN MASLAHAH
Abstract
Penelitian ini berangkat dari persoalan bahwa ada kalanya taklif yang dibebankan syariat tidak sejalan dengan hukum atau aturan yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang makna taklif dan mashlahah dan mencoba menganalisis sikap bagi seorang muslim terhadap taklif dalam rangka mewujudkan mashlahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian kepustakaan, dan sumber data sekunder. Berdasarkan kajian normatif dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa taklif pada dasarnya merupakan pembebaban yang diberikan syariat untuk menghasilkan mashlahah atau manfaat bagi muakallaf dan kehidupan manusia secara umum. Beberapa syarat yang harus dilaksanakan adalah mashlahah yang dihasilkan harus sesuai dengan tujuan syari’ah, harus dapat diterima oleh rasio atau akal manusia, mashlahah harus berlaku umum, dan tidak boleh mengorbankan pihak lain. Adapun sikap seorang muslim dalam melaksanakan taklif dalam rangka mewujudkan mashlahah adalah dengan mengembalikan setiap persoalan kepada konsep mashlahah yaitu konsep al-mashlahah al-‘ammah.