TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DIFERENSIASI HARGA KELAPA ANTARA ORANG YANG BERUTANG DAN ORANG YANG TIDAK BERUTANG
Abstract
Jual beli merupakan suatu kegiatan yang sangat sering dilakukan. Jual beli bisa di katakan berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu. Terdapat berberapa syarat-syarat dan rukun yang harus di penuhi agar jual beli menjadi sah. Dengan terpenuhinya segala syarat-syarat dan rukun jual beli, maka konsekuensinya adalah penjual memindahkan miliknya kepada pembeli begitu saja. Pembeli memindahkan miliknya kepada penjual sesuai dengan harga yang telah di tentukan. Tinjauan hukum Islam terkait dengan praktik diferensiasi harga kelapa antara orang yang berutang dan orang yang tidak berutang terdapat perbedaan harga antara orang yang berutang dan orang yang tidak berutang tersebut dibolehkan (mubah) karena di pengaruhi oleh berberapa faktor yang menyebabkan hal tesebut terjadi dan dilakukan. Kegiatan tersebut sudah sesuai dengan konsep harga dalam Islam dan juga sesuai dengan syarat-syarat penentuan harga yaitu sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dan konsep harga yang adil dalam Islam. Dalam proses jual beli tersebut juga sudah memenuhi rukun dan syarat dalam Islam, sehingga jual beli ini hukumnya sah.