METODE PENDEKATAN PER SE ILLEGAL AND RULE OF REASON TERKAIT PENEGAKAN HUKUM ALTERNATIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Metode pendekatan per se illegal and rule of reason dikenal sebagai metode pendekatan yang digunakan dalam ilmu hukum perdata terkhusus dalam penyelenggaraan penegakan hukum pada bidang persaingan usaha. Namun metode ini masih cukup sulit untuk dipelajari dan diterapkan dalam hukum diindonesia oleh sebab itu maka diperlukan cara alternatif dalam penegakan hukum tersebut yang akan diuraikan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersandar pada sumber kepustakaan. Dalam praktik penegakan hukum alternatif terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat peran sentral KPPU untuk menerjemahkan cara alternatif tanpa mengabaikan prinsip asli per se illegal and rule of reason berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.