Konflik Sosial Dalam Masyarakat Akibat Ibadah-Ibadah Sunnah
Abstract
Artikel ini membahas tentang konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat ibadah-ibadah sunnah. Konflik sosial ini sudah terjadi semenjak lama, dalam bahasa agama dikenal istilah khilafiyah. Konflik antar masyarakat Islam tentang masalah ibadah sudah pernahterjadi pada masa Rasulullah Saw. Namun pertikan yang terjadi dapat ditanyakan langsung kepada Rasulullah Saw, dengan demikian masalahnya selesai. Akan tetapi setelah Rasulullah wafat. Pertikan tersebut berlanjut pada masa khulafaurrosidin dan pada masa tabi’ tabi’in kemudian sampai pada masa imam-imam mazhab. Bahkan berlanjut sampai saat ini dan bahkan dimungkinkan sampai akhir zaman. Adapun masalah perselisihkan dikalangan sebahagian masyarakat islam adalah, masalah membaca basmalah pada awal surah al-fatihah dalam Sholat. Masalah Qunut pada sholat Subuh, Zikir setelah sholat fardhu, dilakukan secara berjama’ah atau secara individu, berdo’a secara berjamaah atau individu setelah Shalat Fardhu dan membaca yasin di rumah orang meninggal. Masalah yang ibdah Wajib boleh dikatakan mereka sepakat atau tidak bertentangan, karena ada petujuk yang jelas menurut mereka. Kemudian yang diperselisihkan masalah sunah yang sifatnya furu’iyah.