Filantropi dalam Perspektif Al-Qur’an serta Relevansinya terhadap Kesejahteraan Sosial

Abstract

Artikel ini membahas mengenai filantropi dalam perspektif Al-Qur’an dan relevansinya terhadap kesejahteraan sosial. Permasalahan kesejahteraan seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan dan konflik sosial merupakan masalah-masalah yang selalu muncul dan perlu adanya penanganan untuk mengatasi masalah ini. Sebagian di antaranya dilakukan melalui gerakan filantropi untuk membantu kaum yang  membutuhkan. Konfigurasi filantropi dalam Al-Qur’an di antaranya perintah untuk zakat, berinfak, sedekah dan wakaf yang dikenal dengan singkatan ZISWAF. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penafsiran ayat-ayat mengenai filantropi menurut mufasir, serta relevansinya terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (library research) dengan metode tematik. Adapun praktik filantropi yang ditafsirkan oleh Sayyid Quthb, Wahbah az-Zuhaili, M. Quraish Shihab, dan Buya Hamka yaitu keimanan seseorang akan sempurna jika diiringi dengan amal shaleh yang mendidik jiwa, anjuran untuk menolong sesama serta menyadari bahwa harta hanyalah titipan dari Allah yang harus disalurkan untuk hal-hal yang diridai-Nya. Filantropi yang dibicarkan dalam Al-Qur’an tidak hanya dilihat sebagai gerakan amal yang bermotif agama, tetapi hal itu merupakan wujud dari rasa kemanusiaan untuk saling peduli satu sama lain.