Kontekstualisasi Hadis Anjuran Menikah Dan Relevansinya Dengan Batas Usia Menikah Di Indonesia

Abstract

Penetapan usia menikah di Indonesia dari usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi laki-laki dan perempuan 19 tahun dianggap bertentangan dengan hukum Islam, terutama hadis anjuran menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan bahwa hadis anjuran menikah mempunyai kaitan dengan menetapan batas usia menikah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan pemahaman hadis yakni dengan memahami makna hadis tentang anjuran menikah, selanjutnya dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan yakni (statute approach) dan pendekatan lainnya. Data diperoleh dari kitab-kitab hadis, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan data lain seperti jurnal, artikel lain yang berkaitan dengan tulisan ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hadis anjuran menikah memiliki relevansi dengan batas usia menikah di Indonesia. Hadis tentang anjuran menikah kepada pemuda maksudnya adalah pemuda dalam rentang usia 16 sampai 30 tahun. Sedangkan lafaz ba’ah (mampu) dalam hadis dipahami oleh para ulama adalah kemampuan untuk melakukan jima’ (hubungan seksual) dan biaya pernikahan. Kemampuan hubungan seksual dimaknai dengan arti luas yaitu mampu melakukan seksual dan menanggung akibat dari hubungan seksual tersebut (mempunyai keturunan). Mampu membiayai pernikahan dimaknai dengan kemapuan ekonomi keluarga dan yang berhubungan dengan ekonomi keluarga. Bila dihubungkan dengan usia yang “mampu” menurut hadis tersebut dalam budaya Indonesia adalah mereka yang sudah tamat sekolah menengah atas yaitu minimal 19 tahun.