MENAKAR KEDUDUKAN AL-MAL DALAM EKONOMI ISLAM

Abstract

Sistem ekonomi Islam memberikan kebebasan individu dalam berekonomi. Mendorong individu untuk bekerja dan tidak menafikan kepemilikan individu atas harta benda dunia. Namun di sisi lain, Islam mengajak individu untuk mengasihi dan menyayangi saudara sesama muslim dan menyertakannya atas anugerah harta yang dimiliki. Istilah HARTA, atau al-mal dalam Alquran maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu berkembang. Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas: pertama, memiliki unsur nilai ekonomis. Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang. Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. 2) status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut: a. harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada, b. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih. 3), Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) atau mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan Allah. 4) Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang melupakan mati, 5), Dilarang menempuh usaha yang haram.