Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan
Abstract
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan metode kualitatif yang sifatnya deskriptif-analitis. Penulis mencoba menjelaskan terkait praktik perkawinan siri yang dilaksanakn di Desa Selakambang sebagai jalan alternatif karena ketidakcocokan dalam hitungan waktu pelaksanaan perkawinan. perkawinan siri sebagai alternatif ketidakcocokan hasil hitungan waktu untuk pernikahan di Desa Selakambang merupakan bentuk kehati-hatian agar perempuan dan laki-laki ini tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak disyariatkan dalam ajaran Islam. Menurut aturan hukum Islam, sebuah pernikahan akan sah apabila dalam pernikahan itu syarat dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.