Berqurban, Pengertian, Pelaksanaan, Permasalahan Dan Solusinya; Perspektif Madzhab Syafi’i

Abstract

Berqurban adalah ibadah yang disyariatkan sejak zaman Nabi Adam dan Nabi Ibrahim, kemudian ibadah qurban disyariatkan pula kepada umat Nabi Muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya Idul al-Adha atau hari raya qurban sampai hari tasyriq (tanggal 10 s/d 13 dzuhijjah) bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban disyari’atkan Allah SWT. untuk menghidupkan kesalihan Nabi Ibrahim. Dengan demikian, qurban adalah bentuk peribadatan yang mempunyai nilai sosial kemasyarakatan yang tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah buku buku yang membahasa tentang pelaksaan qurban baik secara umum maupun khusus. Data penelitian ini didapatkan melalui dua sumber yaitu pertama, data primer. Kedua, data sekunder yang dikumpulkan melalui dokumen dan laporan yang dilakukan dengan membaca atau mempelajari dari buku, teks, artikel, literature dan lain lain. Selanjutnya data yang telah dihimpun digunakan peneliti untuk menganalisa datadata yang dieperoleh melalui analisa kualitatif, dengan cara metode deduktif yaitu untuk menganalisa data yang bersifat khusus dari kejadian-kejadian. Kemudian dari fakta-fakta tersebut dapat ditarik simpulan yang brrsifat umum. Berdasarkan penelitian ini, hasil yang diperoleh bahawa qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi'i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.