Khitan pada Wanita dalam Tinjauan Hadis dan Medis

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menyelesaikan kontroversi masalah khitan bagi perempuan dalam perspektif hadis dan medis. Letak persoalannya yakni: perintah khitan bagi perempuan termuat jelas dalam hadis Rasul SAW. Anjuran hadis tersebut diyakini mengandung sejumlah kebaikan bagi perempuan. Tetapi dalil agama ini bertolak belakang dengan pandangan dunia kesehatan modern. Khitan justru dianggap sebagai praktik merugikan kelompok perempuan. Mempertegas masalah itu Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan dengan nomor: HK.00.07.1.3.1047a. pada 20 April 2006. Studi ini merupakan library research (kajian kepustakaan). Dalam menganalisis persoalan, studi ini menggunakan paradigma fiqh al-hadis dan teori kesehatan modern menyangkut sunat bagi perempuan. Kajian dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa anjuran Islam tentang khitan bagi perempuan dan sikap Kementerian Kesehatan RI tidaklah bertentangan secara hakiki. Hadis-hadis yang menganjurkan perempuan berkhitan tidaklah bersifat mutlak. Dalam fiqih Islam juga diatur bagaimana tata cara khitan bagi perempuan. Misalnya, waktu yang tepat melakukan khitan dan proses aplikasinya. Ketentuan ini dirumuskan bertujuan untuk menjaga hak-hak perempuan sesuai dengan tujuan agama. Meskipun ketentuan ini sesungguhnya masih berasal dari produk fiqih patriarki dan tidak bisa dilepaskan dari kunstruksi budaya yang berkembang. Akan tetapi, ketentuan ini sudah mapan dan harus dipahami secara universal. Sedangkan surat edaran Kementerian Kesehatan juga bersifat tidak mutlak. Kebijakan ini mesti dipahami dengan konteks tertentu karena beranjak dari kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Poin pentingnya bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan harus dilakukan sesuai dengan metode dan prosedur yang benar, dengan tidak menghabiskan seluruh labium minora pada alat kelamin wanita.