PENETAPAN HAK WARIS ORANG YANG MATI BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Peristiwa kematian erat kaitannya dengan peristiwa berikutnya, yaitu pembagian waris. Perkara waris di dalam tatanan hidup keseharian bukan hal yang remeh sebab perkara tersebut berkorelasi erat dengan pembagian harta, dan akan sangat sensitif apabila tidak diselesaikan secara adil dan menuai sengketa antar keluarga. Penetapan ahli waris dapat dilakukan secara cepat apabila diketahui secara pasti siapa yang wafat lebih dahulu, dan siapa yang masih hidup. Akan tetapi, yang terjadi tidak selalu demikian. Di dalam disiplin ilmu waris Islam terdapat masalah-masalah yang mendapat perhatian khusus karena terkait dengan statusnya yang belum jelas. Di antara masalah-masalah itu adalah permasalahan waris orang yang mati bersama. Persoalan waris untuk kasus orang yang mati bersama mengemuka sebab di tahun ini terjadi banyak musibah di tanah air yang menelan banyak korban jiwa, yang bisa jadi di antara mereka memiliki hubungan kewarisan. Peristiwa ini tentu akan menimbulkan persoalan tentang siapa yang menjadi pewaris dan siapa yang menjadi ahli waris, apakah mereka saling mewarisi atau tidak. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui penetapan hak waris bagi orang yang mati secara bersama dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa secara garis besar untuk kasus waris orang yang mati bersama tidak saling mewarisi satu sama lain.