PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM PRE ORDER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus Di Toko Online HelloByl_Aesthetic)
Abstract
Abstrak Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar barang dengan harta benda berupa uang. Terdapat dua jenis jual beli dalam praktiknya, yaitu jual beli secara langsung dan jual beli secara tidak langsung. Jual beli langsung contohnya jual beli di pasar dan minimarket yang secara langsung bertemu untuk memilih barang yang akan dibeli. Sedangkan jual beli tidak langsung dilakukan secara online biasa dikenal dengan istilah Electronic Commerse (E-Commerse) yang memudahkan para konsumen dalam berbelanja karena konsumen tidak lagi harus datang langsung ke toko, tetapi hanya perlu membuka smarthphone, membuka toko online kemudian membeli barang yang dibutuhkan. Sistem pre order atau disebut PO adalah sistem berjualan dimana seseorang penjual menerima order atas suatu produk yang ditawarkan di media marketplace atau media sosial. Toko HelloByl_Aesthetic merupakan toko online (marketplace) yang menggunakan sistem pre order sebagai salah satu alternatif dalam penjualan produknya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui sistem jual beli pre order dalam Islam. Selain itu, penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui praktik jual beli dengan sistem pre order yang dilakukan di toko online HelloByl_Aesthetic sehingga pada akhirnya penulis ingin menganalisis mengenai pandangan hukum ekonomi syari’ah terhadap sistem jual beli pre order di toko online HelloByl_Aesthetic. Penelitian lapangan (field research) adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian dimana peneliti langsung melihat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan atas suatu fenomena dalam keadaan alamiah. Fenomena yang menjadi objek penelitian adalah toko online HelloByl_Aesthetic. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari data tersebut diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem pre order atau ba’i salam yang dilakukan di toko online HelloByI_Aesthetic dilihat dari syarat-syarat pre order, terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu dalam penyediaan barang yang akan dijual belum tersedia di penjual. Apabila dilihat dari sudut pandang prinsip ekonomi syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Kata kunci: Jual Beli, Pre Order, Ba’i Salam.