TINJAUAN HUKUM ISLAM PADA JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS DI KABUPATEN GARUT
Abstract
Abstrak Jual beli akun game online dapat dilakukan secara langsung ataupun secara online, adapun untuk detail dan alur dari transaksi secara runtut masih belum peneliti ketahui sebelum menemui fakta di lapangan. Dalam jual beli akun game tersebut apabila dilakukan secara online ada kemungkinan ketidakpercayaan antara pihak penjual dan pembeli, hal tersebut dalam hukum Islam tentu kurang sesuai dimana seharusnya ada rasa saling percaya dan ridha antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan jual beli akun game online mobile legends ditinjau dari pemikiran atau teori yang menyatakan bahwa jual beli yaitu saling tukar-menukar harta dengan harta menggunakan cara-cara tertentu atau tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan nilai benda yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Jual beli akun game online mobile legends merupakan kegiatan jual beli untuk memperoleh keuntungan satu sama lain (pengguna akun game online mobile legends). Metode yang digunakan dalam penelitian ini, merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka peneliti ini bersifat kualitatif. Penelitian ini bertujuan mengumpulkan informasi atau data tentang fenomena yang di teliti, yakni tinjauan hukum Islam pada jual beli akun game online mobile legends di Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam tinjauan hukum Islam pada jual beli akun game online mobile legends di Kabupaten Garut. Metode transaksi yang dilakukan kepada kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, terkadang memakai pihak ketiga yang disebut rekber (rekening bersama), namun pada transaksi ini terdapat adanya suatu kecurangan, seperti penipuan yang dilakukan ketika akun yang menjadi objek jual beli tidak sesuai dengan yang diharapkan dan juga penipuan seperti tidak diserahkannya akun kepada pembeli setelah melakukan pembayaran. Dipandang dari rukun jual beli menurut Ulama Hanafiyah, Jumhur Ulama, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah Buku ke II pasal 22 beserta Syarat sahnya telah memenuhi sebagai katagori jual beli bay' as-Salam dimana pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan barang tanggungan oleh penjual. Tetapi jika rukun dan syarat sah jual belinya rusak (fasid), maka jual beli tersebut tidak sah, seperti adanya unsur penipuan dalam jual beli akun pada game online mobile legends. Kata kunci: Hukum Islam, Jual Beli Game Online, Mobile Legends