AKAD WADI’AH DALAM PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB

Abstract

Abstrak   Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya. Akad wadiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadiah.dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadiah dalam perspektif Fiqih muamalah. Maka penulis akan mencoba mengkaji wadiah (titipan)  ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadiah tersebut. Secara Fiqhiyah ,wadiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru[ tolong menolong ] ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya. Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat. Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.   Kata kunci : wadiah, Ulama ,Madzhab;