Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi Kasus di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut)
Abstract
Sewa menyewa atau disebut juga dengan ijarah merupakan suatu konsep dalam ekonomi syariah sebagai solusi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, terutama untuk meningkatkan ekonomi lokal yang berada di gunung papandayan desa cisero, tetapi pada kenyataanya masyarakat desa Cisero masih belum faham tentang adanya Hukum Ekonomi Syariah. Sehingga perlu adanya kajian secara Hukum Ekonomi Syariah khusunya perjanjian sewa menyewa tanah yang terjadi di desa Cisero supaya perjanjian tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam. Rurumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini diantaranya adalah, 1) Bagaimana mekanisme sewa menyewa yang sedang terjadi di Desa Cisero 2) bagaimana analisis Hukum Ekonomi Syari’ah tentang praktek sewa menyewa dalam Sistem Pembayaran Hasil Panen Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Adapun Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme sewa menyewa yang sedang terjadi di Desa Cisero, (2) Untuk menganalisis Hukum Ekonomi Syari’ah tentang praktik sewa menyewa tanah dengan sistem pembayaran hasil panen di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Metode Penelitian yang dgunakan adalah penelitian lapangan (Field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yaitu bersifat penelitian deskriptif normative, dan sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dua macam, yaitu data primer dan data sekunder. Adapaun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview (wawancara), dan angket (Quisioner). Hasil dari penelitian di Desa Cisero Kecamatan Cisurupan adalah masyarakat sekitar Desa tersebut melakukan transaksi dengan sistem pembayaran hasil panen. Kedua belah pihak mempertaruhkan hasil tanaman yang menjadi objek sewa yaitu tanamannya, dan tanaman tersebut sangat kecil kemungkinan bisa menghasilakan atau panen dan tidak dapat dipastikan perjanjian tersebut terpenuhi sesuai perjanjian. Hal ini ada terjadi adanya untung-untungan dari kedua belah pihak (maysir), dan ketidakjelasan (gharar) dalam pelaksanaan sewa tanah di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan, maka dapat disimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa perjanjian sewa menyewa tanah yang terjadi di desa Cisero setelah di analisis menurut Hukum Ekonomi Syariah bahwa praktek tersebut tidak diperbolehkan karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sewa menyewa serta praktek tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah