Gadai Sawah Tanpa Batas Waktu persfektif Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Abstrak Rahn adalah akad utang piutang antara rahin dan murtahin dengan jaminan barang bernilai jual sebagai penguat kedua belah pihak. Dalam Islam Rahn merupakan akad yang memiliki prinsip tolong menolong yang tidak mencari keuntungan. Terjadinya akad gadai tanpa ada batas waktu yang di lakukan masyarakat menarik untuk di teliti kejelasan hukumnya menurut hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu tujuan daripada  penulisan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai permasalahan: praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut. Metode penelitian yang digunakan  adalah metode kualitatif dengan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktek gadai sawah yang terjadi di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut dilakukan hanya secara lisan  tidak disertai bukti tertulis, kemudian dalam akad tidak disebutkan sampai kapan gadai sawah tersebut. Jika dilihat dari rukun dan syarat sah nya akad maka akad gadai ini tidak sah. Dikarenakan akad yang terjadi cacat pada shigat akad, ketika Ijab qabul diucapkan tidak ada kejelasan kapan berakhirnya gadai tersebut. Karena tidak adanya jatuh tempo atau batas waktu berakhirnya gadai maka mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun-tahun, maka pihak rahin dengan leluasa menunda pembayaran utangnya dengan alasan kebutuhan yang lebih penting. Sehinggga pihak murtahin bebas tanpa ketentuan yang jelas memanfaatkan tanah sawah yang menjadi jaminan tanpa ada kejelasan yang pasti.   Kata kunci: Akad Gadai, Hukum Ekonomi Syariah