PERANAN BADAN USAHA MILIK DESA DI MASA PANDEMIC COVID-19 DALAM UPAYA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA SUKALAKSANA KABUPATEN GARUT (KAJIAN HUKUM EKONOMI SYARIAH)
Abstract
Abstrak Kesejahteraan masyarakat sangat penting dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan pemerintah dengan dibentuknya Bumdes untuk mensejahterakan masyarakat desa dalam bidang perekonomian dengan memanfaatkan potensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Badan Usaha Milik Desa dalam meninggkatkan perekonomian masyarakat pada masa pandemic covid-19 di Desa Sukalaksana berdasarkan ekonomi Islam. Metode yang di gunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data kepada para narasumber melalui teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan analisis dilihat dari peningkatan jumlah penghasilan masyarakat setelah bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Desa Binalaksana dan sebagian masyarakat Desa Sukalaksana yang terkena dampak pandemic Covid-19 disalurkan oleh pihak pemerintah desa untuk bekerja di Bumdes Binalaksana dalam upaya penurunan angka pengangguran di masa pandemic Covid-19. Menurut kajian hukum ekonomi syariah peran Badan Usaha Milik Desa di Desa Sukalaksana telah sesuai dengan nilai-nilai Islam, hal itu dilihat dari tujuan utama dari berdirinya Bumdes Binalaksana untuk mensejahterakan masyarakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial serta motto yang diterapkan yaitu “Iuran Sambil Ibadah”. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Peran Badan Usaha Milik Desa Pada Masa Pandemic Covid-19 di Desa Sukalaksana telah menjadikan masyarakat sejahtera melalui bidang ekonomi dengan berbagai unit usaha yang berjalan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kata Kunci: BUMDes, Hukum Ekonomi Syariah