PRAKTIK AKAD SEWA TANAH UNTUK PRODUKSI BATA MERAH TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Tanjungsari Kec. Karangpawitan Kab. Garut)

Abstract

Abstrak   Dalam Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia (muamalah), dalam hal ini yaitu tentang Praktik Akad Sewa tanah, dalam bermuamalah, Praktik Akad sering dilakukan dikalangan masyarakat muslim, namun dalam praktiknya masih ada yang perlu dibenahi agar sesuai Syari'ah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek akad sewa tanah yang digunakan untuk produksi bata merah di Desa Tanjungsari Kecamatan Karangpawitan ? Bagaiman tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek akad sewa tanah untuk produksi bata merah di Desa Tanjungsari Kecamatan Karangpawitan ? Dan tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk menganalisis bagaimana praktek akad sewa tanah dalam produksi bata merah di Desa. Tanjungsari Kecamatan karangpawitan, Dan untuk menganalisis pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek sewa tanah dalam produksi bata merah di Desa Tanjungsari Kecamatan karangpawitan. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitan, maka dapat disimpulkan: bahwa tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap akad sewa tanah untuk produksi bata merah di desa Tanjungsari secara rukun akad sewa menyewa sudah tepenuhi, Akan tetapi kalau melihat syarat akad ada yang tidak terpenuhi, yaitu tidak ada kepastian habisnya batas waktu sewa, maka secara Hukum Ekonomi Syari’ah akad tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syari’ah, jadi akadnya fasid secara hukum.   Kata Kunci: Akad, sewa, Ekonomi Syariah;