Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dalam Jual Beli dengan Metode Cash On Delivery (COD) di E-Commerce Shopee
Abstract
Abstrak E-commerce Shopee adalah aplikasi belanja berbasis online yang banyak digunakan oleh masyarakat di era perkembangan zaman yang serba digital. Metode pembayaran yang paling banyak diminati oleh pengguna e-commerce Shopee adalah metode cash on delivery (COD), karena memiliki metode pembayaran yang tidak rumit dan juga memiliki berbagai keuntungan. Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang mana permasalahan tersebut dianggap banyak merugikan pihak pembeli. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee? Bagaimana persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee? Dari rumusan masalah tersebut, maka target penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee. 2. Untuk mengetahui persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sehingga jual beli seperti ini boleh dan halal dan termasuk jual beli yang masyru’.