TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PRAKTEK ARISAN UANG YANG DI GANTI DENGAN BARANG (Studi Kasus Di Pasar Pasirwangi Kecamatan Pasirwangi Kab. Garut)

Abstract

Didunia modern ini berbagai kalangan banyak melakukan kegiatan ekonomi diantaranya arisan, banyak model arisan mulai dari arisan uang sampai dengan arisan barang. Sebagaimana arisan yang terjadi di pasar pasirwangi kecamatan pasirwangi kabupaten garut penulis tertarik untuk melakukan penelitian karena adanya arisan uang yang diganti dengan barang tanpa akad yang jelas sehingga anggota merasa dirugikan dengan praktek arisan tersebut. Berdasarkan masalah tersebut penulis tertarik melakukan penelitian mengenai “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktek Arisan Uang Yang Diganti Dengan Barang (Study Kasus Di Pasar Pasirwangi Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek arisan uang yang diganti dengan barang di pasar pasirwangi kecamatan pasirwangi kabupaten garut dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Jenis metode penelitian ini adalah berdasarkan tempat yaitu penelitian lapangan (Field reseach) dengan wawancara melalui pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang langsung memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Kegiatan arisan tersebut tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syariah karena sudah didasari atas dasar kerelaan dan tidak terdapat hal-hal yang menyebabkan diharamkan, sehingga hal tersebut diperbolehkan. Kemudian dilangsungkan Kembali perundingan yang kedua kepada semua anggota arisan ketua arisan memaparkan alasan arisan uang diganti dengan barang agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan anggota, oleh sebab itu semua anggota arisan menyetujui akad arisan diganti menjadi barang. Adapun setelah arisan ini diganti menjadi barang, dan harga barang tersebut tidak sesuai dengan yang ada dipasaran dimana ketua arisan menambahkan harga agar sisa uang pembeli barang tersebut dapat diambil oleh ketua arisan. Walaupun hal tersebut merugikan bagi anggota namun anggota tetap mengikhlaskan sisa uang yang diambil oleh ketua arisan dan menganggap sisa uang tersebut dipergunakan untuk biaya transportasinya. Kata Kunci: Arisan, Uang, Barang, Hukum Ekonomi Syariah.