TRANSAKSI TRANSFERMASI DI BRILINK DALAM PERSPEKTIF AKAD WAKALAH BIL UJRAH (MEWAKILKAN DENGAN IMBALAN)

Abstract

Transaksi di BRILink harus ada tambahan nominal/jumlah sebagai bentuk biaya administrasi, sedangkan yang diketahui secara umum transaksi untuk sesama bank BRI tidak dikenakan biaya, kecuali untuk transaksi antar bank dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank, yang memicu permasalahan disini pihak BRILink mengatakan biaya tambahan yang dikategorikan sebagai biaya administrasi, tanpa adanya transfaransi atau penjelasan secara rinci. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana transfaransi transaksi transfer di BRILink, bagaimana transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif wakalah bil ujrah, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui transfaransi transaksi transfer di BRILink dan untuk mengetahui transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif akad wakalah bil ujrah. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian tentang transaksi transfermasi di BRILink pada dasarnya belum ada keterbukaan atau trasnfaransi mengenai pembiayaan adminisitrasi baik untuk biaya admin atau ujrah/fee yang tidak dicantumkan kedalam struk atau bukti transaksi.   Kata Kunci: Transaksi, transfer BRILink, ujrah.