Perspektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Jual Beli Tanah yang Tidak Tersertifikasi (Studi Kasus di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut)

Abstract

Jual beli tanah merupakan jual beli suatu barang berupa tanah yaitu jual beli hak atas tanah. Secara yuridis, yang diperjual belikan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Jual beli tanah tanpa sertifikasi adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selama-lamanya) oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga pembeli menyerahkan harganya kepada penjual, tanpa menggunakan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. Dimana jual beli tanpa sertifikasi ini pada pelaksanaannya kadang terjadi permasalahan yang dapat merugikan salah satu pihak diantaranya pembeli. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktik jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang dilakukan masyarakat Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut? Bagaimana perspektif hukum ekonomi Islam tentang jual beli tanah yang tidak tersertifikasi yang terjadi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli tanah yang dilakukan masyarakat Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi Islam tentang jual beli tanah yang tidak tersertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode deskriptif dengan jenis pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut sah atau boleh untuk dilakukan sebab sudah terpenuhinya rukun dan syarat jual beli yang tidak menyalahi aturan dan syariat islam.   Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Jual Beli, Jual Beli Tanah Tidak Tersertifikasi