IMPLEMENTASI DANA ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (Penelitian di Baznas Kabupaten Garut )

Abstract

Zakat merupakan suatu ajaran Islam yang memiliki kekuatan hukum wajib yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma para ulama. Zakat juga berdampingan dengan kewajiban shalat, sebagaimana firman Allah SWT. dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 277.   Berdasarkan informasi yang ditemukan peneliti bahwa adanya penyaluran yang hanya disalurkan ke pihak tertentu sehingga  menimbulkan interest atau kepentingan satu kelompok saja. Sehingga menimbulkan indikasi kurangnya keselarasan dengan prinsip hukum ekonomi Islam yang sesuai dengan tujuan maqashid syariah.   Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah di BAZNAS Kabupaten Garut? Bagaimana implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah menurut perspektif hukum ekonomi Islam? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah 1. Terdeskripsikannya implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah yang dikelola BAZNAS Kab. Garut. 2.Terdeskripsikannya implementasi penyaluran dana zakat, infaq, dan shadaqah menurut perspektif hukum ekonomi Islam. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif.   Hasil dari penelitian ini adalah implementasi penyaluran dana ZIS di BAZNAS Garut akan secara bergiliran disalurkan kepada yang berhak menerima dengan persyaratan dan prosedur pengajuan yang sesuai. Sehingga dapatlah kesimpulan menurut perspektif hukum ekonomi Islam sudah sesuai, namun perlu ditingkatkan lagi sosialisasi terkait penyaluran dan informasi kegiatan penyaluran lebih terbuka kepada publik agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengetahui hal tersebut.   Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Zakat, Infaq, Shadaqah