KONSEP UANG DIGITAL DI APLIKASI DANA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

Aplikasi dana merupakan salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan keuangan berbasis digital yang kini sedang digandrungi oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Dalam pelayanan keuangan berbasis digital ini sangat efektif, efisien dan mempermudah transaksi pembayaran yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Namun dalam pelayanannya sudah sesuai dengan prinsip syariah apa belum. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA? 2. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah.? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi dana. 2. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research).  Penelitian ini mengunakan metode deskriftif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaannya penelitian ini penulis mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam konsep uang digital di aplikasi dana perspektif hukum ekonomi syariah boleh, karena uang digital tidak melanggar aturan syariah dalam penggunaannya maupun dalam bertransaksi karena tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir.   Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Uang Digital, aplikasi DANA