PEMIKIRAN ADIWARMAN KARIM TENTANG JUAL BELI ONLINE DALAM MENGGUNAKAN AKAD AS-SALAM

Abstract

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual, spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran.   Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana pemikiran Adiwarman Karim tentang konsep jual beli online menggunakan akad as-salam? Bagaimana keuntungannya? Serta bagaimana analisa ekonomi Islam terhadap pemikiran adiwarman karim tentang jual beli online menggunakan akad as-salam?   Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemikiran Adiwarman Karim tentang konsep jual beli online dalam menggunakan akad as-salam. Kemudian mengetahui bagaimana keuntungannya dan bagaimana analisa ekonomi islam terhadap pemikiran Adiwarman Karim tentang jual beli online menggunakan akad as-salam.   Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif.   Hasil penelitian tersebut yaitu: 1) Menurut Adiwarman Karim akad as-salam mempunyai fleksibilitas untuk mencakup kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. 2) Keuntungan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang pembeli butuhkan dan pada waktu yang diinginkan. 3) Dalam ekonomi Islam praktek jual beli harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yakni orang yang melakukan akad harus telah agil baligh (nadah baligh). Kata Kunci : Adiwarman Karim,  Jual Beli Online, Akad As-Salam