TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENARIKAN BARANG JAMINAN AKIBAT KETIDAKMAMPUAN NASABAH MEMBAYAR ANGSURAN (Studi Kasus di Desa Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut)
Abstract
Dengan adanya perusahaan dalam bidang pinjam meminjam Barang ataupun Uang. Masyarakat cukup banyak yang tertarik akan hal ini. Kegiatan Jual Beli di CV. Mandiri ini seharusnya berjalan dengan lancar, karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan Calon Nasabah atau Konsumen dalam artian Pihak Perusahaan ini telah memberikan Kepercayaan Kepada Nasabahnya atau Konsumen sebelum melakukan Transaksi Jual Beli dengan Sistem Kredit ini. Namun, pada praktiknya di lapangan ada sekitar 31 % Konsumen yang tidak bias membayar utangnya. Sehingga sebagai konsekuensi nya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya harus ada barang yang akan ditarik untuk dijadikan jaminan sebagai penebus utangnya kepada CV. Mandiri. (1). Mekanisme seperti apa untuk menarik barang jaminan di CV. Mandiri Kec. Cikajang ? (2). Bagaimana hukum jaminan di CV. Mandiri Kec. Cikajang ?. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Dalam artian peneliti langsung terjun ke Lapangan. Kesimpulannya dari penelitian ini, bahwa penarikan barang jaminan akibat nasabah tidak mampu membayar cicilan, menggunakan teori Maqashid al-syari'ah yaitu dengan Hifzh Al-Din (menjaga Agama dan Hifzh Al-Mal (menjaga harta). Penjabaran dari Hifzh Al-Din dan Hifzh Al-Mal, bahwa Tanpa seizin penjualan barang jaminan tidak boleh dilakukan, tanpa sepengetahuan pemilik barang maka penjualannya tidak sah. Setelah penarikan barang tersebut selesai, maka pihak dari CV. Mandiri akan melakukan Lelang barang, kelebihan hasil lelang maka dikembalikan ke nasabahnya. Kata Kunci: Hukum Islam, Jaminan, Nasabah